Jumat, 01 Februari 2008

02 - Penemuan dan Penafsiran Hukum

Mata Kuliah : PIH/PTHI

Program Studi : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah

Dosen : MUFLIHA WIJAYATI, M.SI.

BAB III

Penemuan Dan Penafsiran Hukum

PENGANTAR

Hukum berfungsi sebagai kontrol dan pengendali sosial terejawantah dalam perannya sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia dapat terlindungi, maka hukum harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum ini, maka hukum akan menjadi nyata, bukan sekedar aturan yang berada di puncak menara gading, terlihat namun tak tersentuh.

Dalam upaya menegakkan hukum, menurut Sudikno Mertokusumo, ada 3 unsur yang harus diperhatikan; kepastian hukum (Rechtsscherheit), kemanfaatan, dan keadilan. Harus ada kompromi secara imbang dan proporsional antara ketiga unsur tersebut. Meski dalam praktek tidak selalu mudah dalam mewujudkan keseimbangan antara ketiga unsur ini.

Ketika membincang hukum, pada umumnya kita akan melihat pada peraturan dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan. Padahal undang-undang selalu tidak sempurna, karena mustahil UU dapat menampung segala aktifitas manusia secara tuntas. Ada kalanya UU tidak jelas, tidak lengkap, atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman (out of date). Padahal berdasarkan pasal 22 AB, dan pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 (pokok-pokok kekuasaan Kehakiman) seorang hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak memeriksa perkara dengan dalih UU tidak sempurna atau tidak adanya aturan hukum. Dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

PENEMUAN HUKUM

Penemuan hukum lazim diartikan sebagai sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Atau dengan bahasa lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum dan abstrak berdasarkan peristiwa yang real terjadi.

Aliran-aliran penemuan hukum

Legisme

Pada mulanya hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah hukum kebiasaan yang beraneka ragam dan kurang menjamin kepastian hukum. Realitas inilah yang mendorong lahirnya aliran legisme; sebuah aliran yang tidak mengakui hukum di luar Undang-Undang. Pandangan legisme berkembang dan berpengaruh sampai pertengahan abad ke-19. legisme berpendapat bahwa:

- Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang

- Di luar undang-undang tidak ada hukum

Dengan demikian penerapan hukum bersifat mekanis dan hakim sangat terikat dengan undang-undang. Kebiasaan hanya akan memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengakuan undang-undang. Namun permasalahan-permasalahan hukum yang timbul kemudian yang tidak tertampung dalam Undang-Undang tidak dapat dipecahkan.

Mazhab historis (freirechtschule, freie rechtsbewegung)

Aliran ini bertolak belakang dengan aliran legisme. Lahirnya mazhab historis (1840) untuk pertama kalinya di Jerman adalah jawaban atas kekurangan dari mazhab legisme yang tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang tidak tertampung oleh undang-undang. Hakim dalam mazhab historis memiliki kebebasan penuh dalam menentukan/menciptakan hukum. Pemahaman terhadap yurisprudensi adalah primer, karena yurisprudensi lebih dekat dengan realitas hukum. Tegasnya, aliran ini berpandangan:

- Hakim adalah pencipta hukum (jugde made law).

- Keputusan hakim lebih dinamis dan up to date karena berdasarkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

- Hukum hanya terbentuk oleh peradilan.

- Undang-undang dan kebiasaan merupakan sarana dalam menemukan hukum pada kasus-kasus kongkret.

- Mazhab freirechtschule/freie rechtsbewegung menitik-beratkan pada kegunaan sosial.

Mazhab Rechtvinding (penemuan hukum)

Aliran rechtvinding merupakan aliran di antara aliran ekstrem legisme dan freie rechtsbewegung. Artinya aliran ini tetap berpegang pada undang-undang tapi tidak seketat legisme karena masih memberikan ruang gerak pada hakim untuk menyelaraskan UU dengan tuntutan zaman. Kebebasan terikat ini tercermin pada kewenangan hakim dalam menafsirkan undang-undang dan mengkonstruksi hukum. Yurisprudensi dan kebiasaan juga mempunyai arti penting di samping undang-undang.

* Di Indonesia aliran yang berkembang adalah aliran rechtvinding sehingga dalam memutuskan perkara hakim berpegang teguh pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 20 AB (Hakim harus mengadili berdasarkan UU) dan pasal 22 AB (hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih UU tidak jelas atau tidak lengkap)

Teori penemuan hukum memiliki 2 metode; metode interpretasi (penafsiran) dan argumentasi. Metode penafsiran adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada, akan tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkrit. Adapun metode penemuan hukum argumentasi adalah metode penemuan hukum dalam hal tidak ada peraturannya secara khusus, namun hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan. Di sini terjadi kekosongan peraturan perundang-undangan yang harus diisi atau dilengkapi.

Metode Penafsiran

Pengertian Penafsiran

- Dalam arti Subyektif dan Obyektif:

Penafsiran dalam pengertian subyektif adalah upaya penafsiran sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat UU. Adapun Penafsiran dengan pengertian obyektif adalah penafsiran yang lepas dari pendapat pembuat UU dan disesuaikan dengan adat bahasa sehari-hari.

- Berdasarkan sumber penafsiranya:

Pertama, penafsiran otentik yang diberikan oleh pembuat UU seperti yang dilampirkan pada UU sebagai penjelasan. Kedua, Penafsiran doktriner atau ilmiah, yang diperoleh dari buku-buku atau karya ilmiah para ahli hukum. Ketiga, penafsiran yang bersumber dari hakim (peradilan) yang hanya mengikat para pihak yang berperkara.

Macam-Macam Metode Penafsiran

Dalam literatur hukum lazimnya dibedakan beberapa metode penafsiran. Metode interpretasi yang dijelaskan berikut ini bukanlah metode yang diperintahkan untuk digunakan, tetapi lebih merupakan konklusi induktif dari putusan-putusan hakim.

a- Penafsiran gramatikal

Penafsiran gramatikal (taalkundig) adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata. Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum. Penafsiran UU itu pada dasarnya selalu merupakan penjelasan dari segi bahasa. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak mengandung pengertian beraneka ragam. Akan tetapi pembuat UU tidak selamanya dapat melakukannya. Dalam kondisi seperti ini seorang hakim wajib mencari arti kata sesuai dengan kelaziman penggunaan sehari-hari, menggunakan kamus, meminta keterangan dari ahli bahasa, atau dengan mengkaji sejarah penggunaan kata.

Misalnya: istilah 'menggelapkan' dari pasal 41 KUHP ada kalanya ditafsirkan dengan 'menghilangkan'.

b- Penafsiran historis

Tiap peraturan perundang-undangan memiliki sejarahnya sendiri, dari runtutan sejarah inilah seoranh hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya. Penafsiran hukum berdasarkan sejarahnya ada 2 macam; pertama, penafsiran menurut sejarah hukum (recht historische interpretatie) yang hendak memahami UU dalam konteks sejarah hukum secara luas. Misalnya: Peraturan dalam BW dipahami sesuai dengan sejarahnya yang merupakan warisan dari Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) dari Kitab Undang-Undang Hukum perdata Belanda yang merupakan tiruan dari Code Civil Perancis (1804). Sementara Code Civil Prancis dikodifikasikan dengan bersumber dari hukum Romawi dan juga hukum kebiasaan Prancis. Ketika seorang hakim hendak memahami sebuah aturan dalam BW dengan sedalam-dalamnya maka ia juga harus mempelajari dari beberapa sumber asalnya.

Kedua, penafsiran sejarah penetapan peraturan perundang-undangan adalah penafsiran hukum dengan menyelidiki maksud pembuat UU yang bisa dilacak dari dokumen-dokumen yang berisi tentang proses terjadinya suatu UU sejak dari rancangan hingga diundangkan. Penafsiran ini juga disebut dengan penafsiran subyektif. Misalnya: penafsiran terhadap pasal 2 (1) UU No 1 tahun 1974 mengenai syarat syahnya perkawinan, harus ditunjang dengan pemahaman sejarah polemik antara golongan nasionalis dan golongan Islam mengenai rancangan UU tersebut.

c- Penafsiran Sistematis

Terjadinya sebuah UU selalu berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Setiap UU atau aturan adalah bagian dari suatu sistem hukum. Menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan UU lain disebut interpretasi sistematis. Misalnya: Seorang hakim hendak memahami sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam BW saja, tetapi harus melihat pada UU no 1 1974 (pasal 42-44) , juga dalam KHI (pasal 99-103).

d- Penafsiran Sosiologis

Dalam penafsiran sosiologis suatu peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial baru. Peraturan yang sudah usang tetapi masih berlaku diaktualisasikan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masa kini. Artinya: penafsiran sosiologis adalah suatu penafsiran untuk memahami aturan hukum sehingga peraturan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Urgensi dari penafsiran sosiologis adalah sewaktu UU itu dibuat keadaan sosial masyarakat sudah lain dengan waktu ketika UU diterapkan, karena hukum merupakan gejala sosial yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan masyarakat.

Penafsiran sosiologis bagi hakim di Indonesia sangat penting mengingat banyak UU yang dibuat pada masa penjajah, masih diberlakukan hingga sekarang berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 untuk mencegah kekosongan hukum. Misalnya: nominal denda dalam KUH Pidana harus disesuaikan dengan kondisi mutakhir.

e- Penafsiran otentik

Penafsiran otentik atau penafsiran resmi adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat UU atau instansi resmi yang ditunjuk oleh UU melalui penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan UU-nya. Penafsiran resmi ini sifatnya mengikat dan harus dibuat oleh pembuat UU itu sendiri.

Misalnya: kata 'dapat dibatalkan' dalam pasal 22 UU no 1 tahun 1974 mengenai batalnya perkawinan dalam penjelasannya diartikan bisa batal atau bisa juga tidak batal sesuai dengan ketentuan hukum agama masing-masing.

f- Penafsiran Perbandingan

Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan jalan memperbandingkan antara satu hukum dengan hukum lainnya dengan maksud mencari kejelasan mengenai suatu ketentuan UU. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional. Di luar perjanjian internasional kegunaan metode ini sangat terbatas.

Metode Argumentasi

Metode argumentasi adalah metode penemuan hukum ketika terjadi kekosongan atau ketidak-lengkapan peraturan. Untuk mengisi kekosongan hukum ini digunakanlah metode berfikir analogi, penyempitan hukum, dan a contrario.

- Argumentasi analogis

Penafsiran analogis adalah metode penemuan hukum dengan memberikan padanan pada suatu peristiwa yang memiliki kesamaan permasalahan. Tegasnya suatu peraturan menyebutkan satu kejadian, kemudian peraturan hukum itu dipergunakan oleh hakim terhadap peristiwa lain yang tidak disebut namun memiliki kesamaan anasir dengan kejadian yang diatur UU.

Contohnya: pasal 1676 BW mengenai transaksi jual beli yang tidak memutuskan sewa menyewa kecuali telah diperjanjikan. Peraturan BW hanya mencakup pada transaksi jual beli yang sifatnya khusus. Dalam proses analogi hibah memiliki kesamaan dengan jual beli karena ada proses peralihan kepemilikan. Maka pasal ini diterapkan terhadap setiap peralihan: hibah, waris, dan lain sebagainya.

Analogi digunakan ketika menghadapi pristiwa-peristiwa yang mirip dengan peristiwa yang diatur UU, juga apabila kepentingan masyarakat menuntut penilaian yang sama. Di dalam hukum pidana analogi jarang atau tidak digunakan.

- Penyempitan Hukum

Sebuah peraturan dalam UU biasanya bersifat sangat umum atau luas, maka perlu di persempit untuk diterapkan pada peristiwa tertentu yang sifatnya khusus. Dalam penyempitan hukum dilakukan pengecualian-pengecualian dari peraturan umum.

Contoh: Pasal 1365 BW tidak menjelaskan apakah kerugian harus ditanggung juga oleh pihak yang dirugikan karena dia turut bersalah? Yurisprudensi menetapkan bahwa kalau ada kesalahan pada yang dirugikan, maka ia hanya berhak menuntut sebagian dari kerugian tersebut.

- A Contrario

Argumen a Contrario ialah suatu cara menafsirkan UU berdasarkan pada lawan pengertian dari persoalan yang diatur dalam UU.

Misal: Pasal 39 PP no 9 1975 mengenai masa tenggang bagi janda cerai untuk bisa menikah lagi. Dengan metode a contrario terhadap pasal 39 PP no. 9 1975 maka duda cerai yang ingin menikah lagi tidak harus menunggu masa tenggang.

Tidak ada komentar: