Jumat, 01 Februari 2008

Ketika membincang hukum, pada umumnya kita akan melihat pada peraturan dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan. Padahal undang-undang selalu tidak sempurna, karena mustahil UU dapat menampung segala aktifitas manusia secara tuntas. Ada kalanya UU tidak jelas, tidak lengkap, atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman (out of date). Padahal berdasarkan pasal 22 AB, dan pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 (pokok-pokok kekuasaan Kehakiman) seorang hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak memeriksa perkara dengan dalih UU tidak sempurna atau tidak adanya aturan hukum. Dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

Read More

....................

Tidak ada komentar: