Jumat, 01 Februari 2008

PENGANTAR

Hukum berfungsi sebagai kontrol dan pengendali sosial terejawantah dalam perannya sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia dapat terlindungi, maka hukum harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum ini, maka hukum akan menjadi nyata, bukan sekedar aturan yang berada di puncak menara gading, terlihat namun tak tersentuh.

Read more

.....................

Perkawinan beda agama adalah masalah klasik yang tak pernah berhenti menggelisahkan pikiran dan mengundang perdebatan banyak kalangan. Oleh karenanya, perkawinan beda agama tetap menjadi isu menarik yang menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan pemikir dan praktisi hukum. Sebagai salah satu lembaga pemegang otoritas fatwa, MUI telah mengeluarkan putusan fatwa mengenai pengharaman kawin beda agama melalui keputusan Nomor: 05/Kep/Munas II/MUI/ 1980 tanggal 1 Juni 1980 dan Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005.

read more

.............

Tidak ada komentar: